Kamis, 27 Mei 2010

SAKA BHAYNGKARA POLRES BANJAR


SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA (POLRES BANJAR)


Saka Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanandan ketertiban masyarakat (kamtibmas),guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan Nasional. Ialah satuan karya yg membidangi bidang Kebhayangkaraan.




Saka Bhayangkara ialah satuan karya terbesar dan paling berkembang di Indonesia.Dalam pelatihan saka


Bhayangkara,umumnya gerakan pramuka berkerjasama dg pihak kepolisian Repiblik Indonesia dan terkadang memperbantukan pihak Dinas Pemadam Kebakaran saka Bhayangkara dibawah pembinaan POLRI.


Saka Bhayangkara meliputi 4 Krida,yaitu :




  1. Krida Ketertiban Masyarakat (TibMas)


  2. Krida Lalu Lintas (LanTas)


  3. Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana


  4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)


Pada Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana terdapat 4 sub.Krida :





  1. Subkrida Paskud (pasukan berkuda)


  2. subkrida Paskan (pasukan anjing pelacak)


  3. Subkrida Damkar (pemadam kebakaran)


  4. Subkrida SAR (Search And Rescue)


Makna lambang Saka Bhayangkara :





  • Bentuk segilima melambangkan falsafat Pancasila.


  • Bintang tiga dan Perisai melambangkan Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai kode etikKepulisian Negara RI.


  • Obor melambangkan sumber terang sejati.


  • Api yang menjulang 3 bagian melambangkan Triwikrama (Tiga Pancaran Cahaya),yaitu:




    1. kesadaran


    2. kewaspadaan (kewaskitaan)


    3. kebijaksanaan


  • Tunas kelapa menggambarkan lanbang gerakan pramukadengan segala arti kiasan.


Keseluruhan lambang saka Bhayangkara itu mencerminkan tinglkah laku dan perbuatan anggota saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara atau membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat yg mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat,yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan serta mampu menjamin tetap tegaknya NKRI yang bersendikan pancasila dan UUD NKRI th.1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar